PT Didi Kalibrasi Dibentuk berdasarkan Akte Notaris No. 02 Tanggal 13 Juni 2016. Selain itu PT Didi Kalibrasi Indonesia juga telah memiliki Izin Operasional Institusi Pengujian dan Kalibrasi yang diterbitkan oleh Kementrian Kesehatan dengan Nomor Izin HK.02.02/I/1862/2018 tanggal 5 April 2018 serta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LK-263-IDN tanggal 29 Agustus 2018.
Guna memenuhi kebutuhan pelanggan, pihak yang berwenang atau badan pemberi akreditasi, laboratorium Kalibrasi PT. Didi Kalibrasi Indonesia bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan kalibrasi yang memenuhi Persyaratan SNI ISO/IEC 17025: 2008. Laboratorium Kalibrasi PT. Didi Kalibrasi Indonesia menyelenggarakan kegiatan kalibrasi di laboratorium dan di tempat pelanggan (in situ).
Laboratorium Kalibrasi PT. Didi Kalibrasi Indonesia: Kegiatan yang dilakukan oleh Laboratorium Kalibrasi PT. Didi Kalibrasi Indonesia hanya kalibrasi peralatan kesehatan.
Jadilah bagian dari revolusi presisi bersama Kalibrasi.com - di mana setiap ukuran memiliki arti yang tak terbantahkan!